- Manajemen PNS
- Kartu Pegawai
Kartu Pegawai
Dasar hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Jenis Kartu Pegawai Negeri Sipil:
- Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) :
Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
- Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik tambahan (KPE tambahan) :
Kartu identitas untuk suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun sesuai peraturan perundangan.
Pelayanan KPE meliputi :
- Gaji,
- Kesehatan,
- Pensiun,
- Tabungan hari tua,
- Tabungan perumahan,
- Transaksi keuangan/perbankan, dan
- Layanan lainnya.
Sebelum diterbitkannya KPE dan KPE tambahan, digunakan Karpeg (Kartu Pegawai Negeri Sipil) dan Karis (Kartu Istri)/Karsu (Kartu Suami).